Beliau adalah fisikawan Jerman yang mengemukakan bahwa arus listrik yang melalui sebuah penghantar sebanding dengan beda potensial dan berbanding terbalik dengan hambatan listrik. Pernyataan ini dikenal dengan ''HUKUM OHM''.
Aq Yasti Windy, dalam blog qu ini ada beberapa uraian tentang ilmuan masa lampau yang masih terkenal saat ini. Aq mencantumkan beberapa ilmuan ini karena salah satu cita- cita qu adalah menjadi ilmuan seperti mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar