Selasa, 31 Maret 2009

GEORG SIMON


Beliau adalah fisikawan Jerman yang mengemukakan bahwa arus listrik yang melalui sebuah penghantar sebanding dengan beda potensial dan berbanding terbalik dengan hambatan listrik. Pernyataan ini dikenal dengan ''HUKUM OHM''.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar